Text
ILMU LINGKUNGAN
Manusia sebagai salah satu unsur biotik dalam ekosistem sangat berperan dalam mengubah kesetimbangannya. Tuntutan perkembangan penduduk dan peradaban untuk mendapatkan ruang yang lebih besar dalam ekosistem Bumi, pemanfaatan yang makin besar dan tak terkendali dari sumberdaya alam, akan menuju kepada situasi terjadinya penjarahan sumberdaya/ plunder of resources. Situasi yang akan menimbulkan dampak di mana populasi dapat berkembang samapi kemudian 'mereka mencemari sarang sendiri" dengan limbah mereka. Karena mereka juga telah menjarah kemampuan lingkungannya untuk mengolah limbah, serta habisnya sumberdaya yankosistem tidak nyaman lagi untuk hidup dan berkembang lebih lanjut. Kehancuran lingkungan dunia dapat dicegah, dengan strategi-strategi penyelamatan dan pelestarian lingkungan, di mana perlakuan keliru pada lingkungan Buki dapat mulai diperbaiki. Pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup mengatur tentang jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai dampak lingkungan Hidup (AMDAL) sebagai sarana pelestarian lingkungan untuk mencapai situasi perkembangan berkelanjutan/suistainable development.
Tidak tersedia versi lain